Sabtu 17
Januari 2015, Tim I KKN UNDIP Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten
Magelang mengadakan penyuluhan mengenai sertifikasi tanah. Penyuluhan ini
didasari oleh permintaan warga mengenai hak mereka tentang kepemilikan
sertifikat tanah karena sebagian besar warga desa Bondowoso tidak memiliki
sertifikat tanah yang merupakan bukti otentik yang menjamin kepastian hukum
mengenai kepemilikan tanah.
Berdasarkan
tujuan pokok UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) diatur macam-macam hak atas
tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh setiap orang, baik sendiri-sendiri,
bersama-sama dengan orang lain ataupun badan hukum. Menurut Pasal 16 UUPA,
hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai dan diberikan kepada setiap orang dan
atau badan hukum adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak
pakai, dan lain-lain sebagainya. Selain menjelaskan mengenai macam-macam hak
atas tanah dijelaskan juga mengenai alur sertifikasi tanah hingga tujuan serta
manfaat dari sertifikat tanah.
Permasalahan
umum yang dialami warga adalah masalah mengenai mahalnya biaya proses
sertifikasi tanah serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai proses alur
sertifikasi tanah. Sebagai bukti kepemilikan tanah warga bondowoso pada saat ini
hanya memiliki surat letter C yang merupakan surat keterangan tanah untuk pembayaran
pajak bumi dan bangunan dan bukan merupakan bukti yang kuat secara hukum atas
kepemilikan hak atas tanah. Setelah diadakan penyuluhan sertifikasi tanah
semoga warga Bondowoso lebih mengerti mengenai kelebihan dan kekurangan
mengenai kepemilikan sertifikat tanah.
0 komentar:
Posting Komentar