04.35
0

Sabtu 17 Januari 2015, Tim I KKN UNDIP Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang mengadakan penyuluhan mengenai sertifikasi tanah. Penyuluhan ini didasari oleh permintaan warga mengenai hak mereka tentang kepemilikan sertifikat tanah karena sebagian besar warga desa Bondowoso tidak memiliki sertifikat tanah yang merupakan bukti otentik yang menjamin kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah.

Berdasarkan tujuan pokok UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) diatur macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh setiap orang, baik sendiri-sendiri, bersama-sama dengan orang lain ataupun badan hukum. Menurut Pasal 16 UUPA, hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai dan diberikan kepada setiap orang dan atau badan hukum adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan lain-lain sebagainya. Selain menjelaskan mengenai macam-macam hak atas tanah dijelaskan juga mengenai alur sertifikasi tanah hingga tujuan serta manfaat dari sertifikat tanah.


Permasalahan umum yang dialami warga adalah masalah mengenai mahalnya biaya proses sertifikasi tanah serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai proses alur sertifikasi tanah. Sebagai bukti kepemilikan tanah warga bondowoso pada saat ini hanya memiliki surat letter C yang merupakan surat keterangan tanah untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan dan bukan merupakan bukti yang kuat secara hukum atas kepemilikan hak atas tanah. Setelah diadakan penyuluhan sertifikasi tanah semoga warga Bondowoso lebih mengerti mengenai kelebihan dan kekurangan mengenai kepemilikan sertifikat tanah.

0 komentar:

Posting Komentar